Polisi menyebut santri sebagai pelaku pembakaran pesantren Babul Maghfirah karena bullying. Pihak pesantren bantah dan tunjuk kuasa hukum untuk klarifikasi.
Satreskrim Polres Karangasem amankan enam pelaku pencurian dari empat kasus berbeda. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian, ancaman hukuman hingga 7 tahun.