Hibisc Puncak Bogor menjadi topik pembicaraan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk membongkar tempat wisata tersebut. Nasib pegawai aman.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.