Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto buka-bukaan soal uang Rp 2 miliar yang disita Kejaksaan Agung dari rumah pribadinya.
I Wayan Depa Yogiana terbukti bersalah terkait penggelapan dana calon PMI asal Bali sebesar Rp 230 juta. Ia menjanjikan kerja di Polandia untuk para korban.