Bank Mega Syariah salurkan pembiayaan untuk proyek LRT Jakarta Fase 1B. Dukungan ini bertujuan memperkuat infrastruktur transportasi umum di Indonesia.
Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.