detikBali
Bunuh Pacar karena Disebut Mokondo, Galuh Divonis 19,5 Tahun Bui
Galuh Widyasmoro dijatuhi hukuman 19,5 tahun penjara atas pembunuhan berencana pacarnya, Remy Yuliana Putri, setelah merasa sakit hati dan cemburu.
3 jam yang lalu







































