Pramono Anung telah mengurus surat keterangan untuk maju Pilgub Jakarta ke PN Jakarta selatan. Ada tiga surat yang diurus, salah satunya tak pernah dipidana.
Anies Baswedan dan Andika Perkasa sudah mendapat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk maju di Pilgub Jakarta dan Pilgub Jateng.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan telah menerima permohonan surat keterangan dari Anies Baswedan untuk persyaratan maju di pilkada.
Keduanya meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai syarat untuk maju ke Pilkada. Surat itu sudah mereka dapatkan.