detikJabar
Kado untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar
Pemprov Jabar hapus denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, untuk kado Lebaran.
Kamis, 20 Mar 2025 10:30 WIB