PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.
Kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang menyasar sekolah-sekolah di Bantul, sedangkan uang hasil curian digunakan keduanya untuk judol.