PNS Diharapkan Gabung Komcad, Ikut Latihan Militer Selama 45 Hari

Nasional

PNS Diharapkan Gabung Komcad, Ikut Latihan Militer Selama 45 Hari

Andi Hidayat - detikKalimantan
Jumat, 27 Feb 2026 12:58 WIB
Sejumlah kepala daerah peserta retret yang mengenakan seragam komponen cadangan (komcad) berbaris setibanya di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Sebanyak 450 kepala daerah dari seluruh Indonesia akan mengikuti retret mulai 21 hingga 28 Februari 2025. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Ilustrasi pelatihan militer. Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Balikpapan -

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan ikut bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat TNI. Kesempatan ini sejatinya dibuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), namun pemerintah secara khusus mendorong PNS untuk mendaftar.

Dilansir detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan permintaan tersebut melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Surat tersebut menerangkan bahwa pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad merupakan tindak lanjut atas permintaan Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan pada 11 Februari tentang Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Mengikuti Latsarmil Komcad dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan," tulis poin pertama dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Surat Menteri PAN-RB itu juga menerangkan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Keikutsertaan ini menjadi salah satu penerapan nilai BerAKHLAK yang selaras dengan ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Untuk memperkuat, para pejabat pembina kepegawaian juga diminta dapat memberikan rekomendasi ASN dari instansi masing-masing yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Komcad. Adapun ketentuan ASN menjadi Komcad yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 45 hari atau 1,5 bulan. Selama pelatihan, ASN juga mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pelatihan dasar kemiliteran Komcad akan mendapatkan bobot 300 jam Pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensinya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS sebagai kewajiban memenuhi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan setiap tahunnya 20 JP. Selama pelatihan, ASN juga tetap berhak atas gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan sebagaimana ketika mereka menjalankan tugas kedinasan instansi.

Baca selengkapnya di detikFinance.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads