Dari 63 yang diperiksa, 35 diduga lakukan pelanggaran kode etik saat penanganan kasus Brigadir J. Itsus Polri saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
"Sepengetahuan saya ketika teman-teman penyidik dari Polres Jakarta Selatan tiba di TKP, itu sudah penuh orang Propam. Jadi TKP sudah tercemar," ucap Huda.
Chairul Huda mengatakan Satgassus dibentuk untuk memproses cepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Namun kewenangan Satgassus dianggap terlalu besar.
Komnas HAM menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Yoshua. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.