Kejagung menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan misalnya kasus penganiayaan hingga pencurian
EAP (29), warga Kota Sukabumi tewas mengenaskan usai menerima bacokan bertubi-tubi di pinggir rel oleh dua orang tak dikenal usai mengambil uang di ATM.