Penyelidikan kasus penemuan mayat tanpa kepala di aliran Sungai Curug Darismin, Purwasedar, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, masih terus dilakukan aparat kepolisian
Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pelaku penanam ganja di Desa Kerapuh. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi menyita 3 celurit dan 9 bondet dari kelompok pesilat di Jombang yang meresahkan. Empat pemuda ditangkap, termasuk dua di bawah umur, saat konvoi.
Polisi menguji coba pengiriman surat tilang melalui SMS dan WhatsApp. Kendala anggaran menjadi alasan polisi tak lagi kirim surat tilang via kantor pos.