Sejumlah pengusaha hiburan di Bali akan mengirim surat terbuka untuk Presiden Jokowi lantaran keberatan dengan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Pajak hiburan sudah diputuskan naik oleh undan-undang mencapai hingga 75 persen. Menparekraf Sandiaga Uno menilai bahwa angka idealnya hanya mencapai 25 persen.
Pengusaha hiburan di Bali keberatan atas penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Mereka akan berkirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali menyambut positif ditundanya kenaikan pajak hiburan 40%. Namun mereka tetap ngotot, spa tidak masuk ke hiburan.