Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Enam parpol di Sulsel memenuhi syarat suara untuk mencalonkan.
Pemerintah Provinsi Jatim membuktikan keberhasilan menjalankan pembangunan inklusif dan prestatif yang berseiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Gerakan kawal putusan MK mengemuka untuk mengawal aturan Pilkada. Anies mengatakan hal tersebut muncul secara organik tanpa adanya komando dari satu pihak.