Pria bersenjata tajam yang diringkus Bhabinkamtibmas di Jaktim ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Tawuran antarwarga di Bassura Jakarta Timur menimbulkan korban luka dari aparat kepolisian karena disiram air keras. Penyiram air keras ke Polisi ditangkap.
Tawuran di Bassura kembali pecah untuk ke sekian kalinya. Tawuran pada Kamis (29/8) dini hari itu mengakibatkan polisi terluka akibat siraman air keras.