detikJatim
2 Pencuri Sembako Senilai Rp 79 Juta di Surabaya Divonis 1 tahun 6 Bulan Bui
Agassi Antagawa Manutun dan Chusnul Faisol, terbukti mencuri sembako milik PT Purwo Langgeng Abadi Trans. Sedangkan enam rekannya masih DPO
Selasa, 02 Agu 2022 20:49 WIB