Polisi menaikkan status kasus dugaan perusakan lingkungan usaha tambak udang Vanamei di Trenggalek. Status kasus penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pengadian Negeri Koba, Bangka Tengah memvonis Azeman bersalah melakukan penebangan ilegal. Dia divonis 4 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 3 miliar.
Balai Gakkum KLHK menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo. Satu pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini telah ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sementara Da bertugas sebagai penghubung.