Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Aturan ini bertujuan memanfaatkan lahan untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan.
Ketum PUI, Raizal Arifin, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton.