Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam divonis bebas. Sebelumnya, JPU menuntut belasan tahun penjara kepada mereka.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan-gratifikasi di lingkungan Kementan kembali digelar. Namun, sidang tak dilanjutkan hingga malam hari lantaran SYL diare.