Pasangan suami istri penjual sayur dituntut sembilan bulan penjara atas dugaan pencurian peralatan catering. Mereka mengklaim kasus ini terkait utang piutang.
Ahmad Rusli alias Seli terdakwa kasus penganiayaan mengamuk dengan cara berteriak usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang lima tahun penjara.
Aiptu I Wayan Sudiadnyana, anggota Polsek Baturiti, ditangkap setelah melakukan penjambretan. Motifnya terlilit utang ratusan juta. Proses hukum tetap berjalan.