MK menyatakan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berpotensi menjadi tersangka korupsi. Larangan tersebut dimulai sejak masuknya laporan ke KPK.
Calon Bupati Alor nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Momen ini membuat Hakim MK Arief Hidayat mengaku terharu.