Jaksa meminta hakim menolak eksepsi makelar kasus Zarof Ricar serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menilai dalil keberatan masuk pokok perkara.
Ira Puspadewi disebut pernah memarahi pegawai karena membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PN JN) berisiko tinggi.
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi meminta jajaran direksinya patungan uang Rp 50-100 juta. Uang itu disebut untuk membeli emas sebagai ucapan terima kasih.
Sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, mengungkap fakta soal uang setoran proyek yang diterima dalam kantong plastik. Ada pecahan Rp 2 ribu.