Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan RUU TNI, Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, termasuk di Kejagung.
Fraksi PKB DPR mengajak publik mengawal proses RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Iklim.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza mengkritik tajam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, hingga Kejaksaan yang bergulir di DPR.
Pakar hukum UNS, Prof Pujiyono, menyoroti draf RUU KUHAP yang menghapus kewenangan Kejaksaan dalam kasus korupsi. Ia mendesak DPR RI untuk melibatkan publik.