Polda Metro Jaya menangkap pria asal Karawang, Jawa Barat, yang menjual konten porno anak melalui aplikasi Telegram. Saat ini tersangka ditahan di Polda Metro.
Seorang pria inisial ARL alias R (27) di Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap usai menyebarkan video porno di media sosial. Motifnya demi menambah follower di FB
Pemuda ARL ditangkap di Mamuju setelah menyebarkan video porno di Facebook untuk menambah follower. Polda Sulbar ingatkan pentingnya bijak bermedia sosial.