Wamenkes sempat menyebut dari 18 obat sirup yang diperiksa, 15 di antaranya tercemar EG. Sejauh ini baru lima produk obat sirup yang dirilis terkait cemaran EG.
Komunitas Konsumen Indonesia mendesak pemerintah mengungkap secara terbuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut.
Daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran akibat cemaran zat yang melebihi ambang batas aman telah diumumkan BPOM. Berikut detail produknya.
BPOM RI merilis lima obat sirup mengandung cemaran etilen glikol. Meski begitu, belum bisa dipastikan cemaran tersebut memicu gagal ginjal akut pada anak.