Setelah diliburkan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka.
Bagi detikers yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, kini bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling Polda Metro Jaya.
Bagi detikers yang memiliki domisili di kota Bekasi Jawa Barat, tidak perlu khawatir terlebih repot antre panjang di kantor Samsat untuk memperpanjang SIM.