Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masyarakat Dapat Pelayanan di Polda Sulut

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masyarakat Dapat Pelayanan di Polda Sulut

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 23 Feb 2022 13:54 WIB
Doctors wearing PPE uniforms white gloves are inoculating the arm muscles to prevent COVID 19.
Foto: Ilustrasi vaksin. (Getty Images/iStockphoto/Worayuth Kamonsuwan)
Manado -

Sertifikat vaksin COVID-19 kini menjadi syarat bagi masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan di Polda Sulawesi Utara (Sulut). Minimal telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

"Apabila tidak ada, maka yang bersangkutan akan di-screening dan langsung divaksin," kata Kabid Propam Polda Sulut Kombes J Marlien Tawas, saat diminta keterangan, Rabu (23/2/2022).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak (21/2) lalu dan akan terus diberlakukan sampai situasi penularan COVID-19 mulai membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Sulut dalam kebijakan ini juga telah menyiapkan lokasi vaksin alternatif bagi siapa saja yang belum divaksin. Tim medis Polda Sulut akan melayani di pos penjagaan Provost.

Marlien mengatakan kebijakan ini berlaku juga bagi seluruh anggota Polri yang bertugas di Polda Sulut. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri terkait percepatan vaksinasi dan pencegahan penularan COVID di seluruh daerah.

ADVERTISEMENT

"Sehingga setiap orang yang masuk di dalam Mako ini wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

"Tentunya kami merealisasikan apa yang menjadi perintah pimpinan Polri, untuk meminimalisir termasuk pencegahan penyebaran COVID-19," sambungnya.




(asm/nvl)

Hide Ads