Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar.
Seskab Teddy Indra Wijaya menggelar rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.