Mantan istri ANS Kosasih bersaksi dalam kasus dugaan investasi fiktif, mengungkap ketidaktransparanan sumber penghasilan Kosasih selama pernikahan mereka.
Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.