KPK mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoesoedibjo ditolak hakim PN Jaksel. Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial sah.