Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sempat bikin heboh. Ternyata, selain menaikkan PPN, pemerintah juga berencana menurunkan PPN.
Pemerintah baru mengumumkan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar.
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin beli hunian. Pemerintah akan membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%. Syarat lengkapnya di sini.