Warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial NO dan anaknya inisial HO dideportasi dari Bali lantaran melebihi izin tinggal (overstay) hampir setahun.
Berpuasa hingga 21 jam, tidak bisa membuat ketupat, sowan, sungkem, atau bagi-bagi amplop usai salat Ied menjadi pengalaman yang dibagikan WNI di luar negeri.