"Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak mengeluarkan SIM B1 Umum Gilang)," ujar Pratama.
Menkomdigi Meutya terbitkan aturan baru registrasi SIM prabayar berbasis biometrik. Langkah ini diklaim akan tutup celah penipuan online dan tingkatkan keamanan
Perpanjangan SIM setiap lima tahun memerlukan syarat dan biaya. Total biaya perpanjangan SIM C mencapai Rp 260 ribu, dengan opsi lebih murah Rp 217.500.