Sebanyak 8.725 pemudik melanggar gage saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Japek. Polisi mengingatkan para pemudik untuk segera membayar denda tilang.
Ia menyerap aspirasi asosiasi terkait keberadaan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Para pelanggar aturan tidak kena tilang langsung oleh petugas kepolisian. Tapi akan ditilang secara digital menggunakan kamera tilang elektronik atau e-TLE.