Tipu-tipu Sindikat Pembobol Kartu Kredit Miliaran Rupiah

Tipu-tipu Sindikat Pembobol Kartu Kredit Miliaran Rupiah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 04 Jun 2024 20:00 WIB
Komplotan kasus penipuan online di Jabar
Komplotan kasus penipuan online di Jabar. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 9 komplotan kasus penipuan online bermodus pencurian identitas. Mereka diciduk setelah menguras dana di kartu kredit milik sejumlah korbannya di wilayah Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan ini awalnya mengaku sebagai petugas bank. Mereka lalu menghubungi incarannya dengan modus membantu penontaktifan kartu kredit korban.

"Awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan. Tersangka kemudian terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik terkait data kartu kredit milik korban," katanya, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-9 tersangka yang diciduk adalah DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD dan NE. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada 15 Mei 2024.

Setelah mengantongi data curian, para tersangka kemudian melakukan transaksi di e-Commerce menggunakan kartu kredit korban incarannya. Korban pun baru menyadari aksi kejahatan ini setelah mendapat tagihan yang sama sekali tidak mereka ketahui asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

"Korban mendapatkan tagihan kartu kredit yang besarnya bervariasi. Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp 2 miliar," ucapnya.

Komplotan tersebut kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads