Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. Dia juga dituntut bayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Saksi yang dihadirkan, pegawai Basarnas, Mahmud Fandi, mengakui menerima jatah Rp 3 juta setiap selesai pelaksanaan kontrak pengadaan proyek di Basarnas.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 memasuki babak baru.
KPK menetapkan dua legislator sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Penyaluran dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.