MK membuat putusan baru terkait mantan terpidana korupsi yang baru bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun setelah keluar penjara.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), dipindahkan ke Solo. Sebelumnya Bambang Tri sudah lebih dulu dipindah ke Solo.