Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto mengatakan pengajuan kembali praperadilan bergantung diskusi dengan Hasto.
Mantan Direktur PT Sulbar Anugrah Mandiri, Injte A Syamsul, ditangkap setelah buron 1 tahun terkait kasus korupsi dana penyertaan modal Pemprov Sulbar.
Seorang pria berinisial S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Putusan bebas yang diketok hakim PN Serang langsung dilawan jaksa.