Ia berharap agar keberadaan Perpres tersebut memberikan kemanfaatan dan keberkahan, utamanya bagi keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Cak Imin menyebut perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren. Cak Imin mengapresiasi tinggi Presiden Jokowi.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang resmi meneken Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.
Pengasuh Ponpes Kempek Cirebon ini berharap adanya aturan mengenai pendanaan penyelenggaraan pesantren akan meningkatkan kualitas pesantren di Indonesia.