Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil yang ditinggalkan pengemudi itu ditemukan di kawasan Aceh Timur.
PT Bumi Andalas Permai salurkan 320 papan untuk renovasi masjid di Dusun Bagan Rame. Ini wujud komitmen dalam mendukung pembangunan sosial dan keagamaan.
Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.