detikNews
Kartelisasi di Balik Prerogatif Jumlah Kementerian
Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Kamis, 10 Okt 2024 14:30 WIB