Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berang kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan karena membaca tidak sesuai ketika membacakan bukti dalam sidang.
PTUN Medan kabulkan gugatan Aulia Agsa soal pembatalan surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian caleg DPRD Sumut terpilih hasil Pileg 2024.