Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.
Traveler kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.