MUI melalui komisi fatwanya pada 30 Mei lalu mengeluarkan fatwa larangan salam lintas agama, sekaligus larangan memberikan selamat hari raya agama lain.
Maraknya jasa nikah siri yang diunggah di media sosial menjadi perhatian MUI Gresik. Polisi juga mulai melakukan penyelidikan. Simak bahaya yang disampaikan.