Permainan domino resmi dilarang di Aceh Barat, Aceh. Hal itu merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat bersama ulama setempat.
Pasalnya permainan tersebut dinilai lebih banyak mendatangkan kemudaratan dan bertentangan dengan syariat Islam.
"Tidak boleh ada (permainan domino) di Aceh Barat, itu merugikan. Kita harus bersikap tegas terhadap hal itu," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, saat memberikan keterangan di Meulaboh, Selasa (13/1/2026), dilansir detikHikmah dari Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmizi menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Aceh Barat, yang mencakup 322 desa di 10 kecamatan. Ia meminta masyarakat, terutama para kepala rumah tangga, berhenti bermain domino karena dianggap melalaikan tanggung jawab.
Larang Turnamen-Main di Warkop
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya melarang keras segala bentuk turnamen domino di wilayah yang ia pimpin. Sebab kebiasaan warga yang kerap bermain domino di warung kopi (warkop) hingga larut malam banyak menuai sorotan.
"Termasuk dalam bulan suci Ramadan, tidak boleh ada aktivitas permainan batu domino di masyarakat, termasuk di warung kopi pada malam hari," tegasnya.
Tarmizi juga menginstruksikan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa (tuha peut), camat, hingga tokoh pemuda untuk berperan aktif memberantas praktik permainan domino di lingkungan masing-masing.
Senada dengan pemerintah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menyebutkan bahwa maraknya permainan domino telah meresahkan masyarakat. Menurutnya, permainan ini memiliki potensi maksiat yang kuat.
"Praktik permainan domino berpotensi maksiat. Segala sesuatu yang ada potensi maksiat sama sekali tidak ada nilai ibadah," ujar Tgk Mahdi.
Selain aspek agama, MPU menyoroti dampak ekonomi dan sosial. Kebiasaan begadang untuk bermain domino membuat para kepala keluarga sulit bangun pagi untuk bekerja mencari nafkah.
Tolak Jadi Cabang Olahraga
MPU Aceh Barat menyatakan sikap tegas menolak upaya melegalkan domino sebagai cabang olahraga di bawah naungan PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia). Meski MUI pusat sempat menyebut domino bersifat mubah (boleh) untuk hiburan selama tanpa judi, MPU Aceh Barat tetap pada pendiriannya.
Tgk Mahdi menegaskan bahwa di Aceh berlaku aturan khusus, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia meminta semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan Forkopimda, untuk menghormati kekhususan syariat Islam di Bumi Teuku Umar tersebut.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)











































