Fenomena nikah siri online tanpa wali tengah mencuat di Gresik. Penyedia jasa mematok tarif jutaan rupiah kepada warga yang hendak memanfaatkan jasa nikah siri ini. MUI Jatim angkat bicara.
Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil 'Alallah menyebutkan dalam hukum fikih fenomena nikah siri memang disahkan. Hanya saja, pihak perempuan akan dirugikan dengan nikah siri.
"Kalau secara hukum fikih memang ada celah untuk dibuat sah. Misalnya taukil, wali hakim dan lainnya. Tapi meninjau secara maslahat tentu pihak perempuan akan dirugikan terlebih jika laki-laki tidak mengerti hukum agama sehingga akan mengabaikan istri sirinya," kata Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyarankan kepada setiap pasangan yang hendak melakukan agar menempuh pernikahan yang sah di kantor urusan agama (KUA), bukan menikah secara siri.
"Akan lebih baik jika dikembalikan pada kesepakatan ulama kita. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah," jelasnya.
Nikah siri, kata Mutawakkil memang menjadi tren. Namun, dia berharap agar masyarakat melakukan akad nikah yang kuat sesuai undang-undang agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
"Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.
"Saya imbau masyarakat menikah yang sah di KUA, kalau bisa jangan menikah siri. Menikah yang sah, sesuai hukum dan undang-undang yang ada, agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari," tandasnya.
(dpe/fat)