detikJatim
Perkara Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Disetop, Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi Jatim hentikan kasus guru honorer Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, terkait rangkap jabatan. Kerugian negara Rp 118 juta telah dipulihkan.
3 jam yang lalu







































