Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketua Dekranasda Bali, Ni Luh Putu Putri Suastini, ingin Bali jadi pusat kerajinan nusantara. Pusat Kebudayaan Bali diharapkan mendukung pengembangan ini.