KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) bagi pengusaha impor ekspor.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga tengah mengusut penggunaan pasal suap dalam kasus Andhi.