Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang perdana hari ini terkait kasus penerimaan suap.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan komitmennya untuk kesejahteraan masyarakat dalam pidato perdana, mengusung visi pembangunan berkelanjutan.
Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya.